STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID DESA TLOGOPAYUNG
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi bagi Penyandang Disabilitas merupakan pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang disusun untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dalam memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat, setara, dan tanpa diskriminasi. SOP ini mengatur mekanisme pelayanan yang memperhatikan kebutuhan aksesibilitas, pemberian pendampingan apabila diperlukan, serta penyediaan layanan yang ramah dan inklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya SOP ini, PPID Kabupaten Kendal berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.