Kamis, 23 Mei 2025
Berlokasi di Balai Desa Tlogopayung Kamis pagi kemarin dilaksanakan Musyawarah desa khusus ketahanan pangan desa Tlogopayung tahun 2025
Kegiatan ini selaras dengan Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yaitu tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, merupakan langkah strategis yang dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu ketahanan pangan menjadi sorotan utama, terutama di tengah perubahan iklim global, bencana alam, dan dinamika geopolitik yang mempengaruhi stabilitas pasokan pangan. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal alokasi sebesar 20%.
Untuk Desa Tlogopayung Sendiri Mengalokasikan 24 % dana DesaUntuk ketahanan pangan pada tahun 2025
dalam Musdesus ini juga di tentukan tematik untuk kegiatan ketahanan pangan Desa Tlogopayung yaitu Peternakan Kambing dan Pertanian Jagung serta padi.
Share :