Kegiatan

JEMPUT BOLA DISPENDUKCAPIL KENDAL UNTUK PEREKAMAN E - KTP DI DESA TLOGOPAYUNG

TLOGOPAYUNG, 21 SEPTEMBER 2024

Ilustrasi KTP Elektronik

Berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Perlu diketahui, pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Namun, KTP-el fisik akan diberikan saat yang bersangkutan berusia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu Dispendukcapil Kabupaten Kendal Hari Ini Sabtu 21 September 2024 Melakukan kegiatan jemput bola di balai desa Tlogopayung Kecamatan Plantungan untuk perekaman E KTP bagi masyarakat yang umur nya sudah memenuhi ketentuan

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 21 November 2024 16:04
Hujan Rintik-rintik
30° C 27° C
Kelembapan. 69
Angin. 2.2