Meneruskan surat dari Kepala Dinas Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Kendal Nomor : 500.7.2/795/DPP, tanggal 25 Juni 2025, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat.

Sehubungan dengan adanya kasus penyakit Avian Influenza (AI) di Kabupaten Kendal, maka di sampaikan hal-hal berikut :

  1. Perlu diwaspadai adanya kasus kematian unggas (unggas air, unggas pekarangan maupun unggas komersial) yang diikuti angka kesakitan (morbiditas) yang tinggi.
  2. Melaporkan kepada petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan jika ditemukan tanda klinis mengarah pada Avian Influenza yang dapat berupa penurunan produksi atau kematian yang
  3. Menghimbau kepada para peternak unggas komersial dan peternak unggas pekarangan untuk melakukan tindakan antisipatif / pencegahan penularan penyakit AI berupa :
    1. Meningkatkan biosekuriti kandang dan personal dengan melakukan desinfeksi kandang, peralatan kandang dan sarana transportasi peternakan secara
    2. Membatasi keluar masuknya orang yang tidak berkepentingan di area
  • Tidak mengeluarkan / menjual unggas yang sakit dan material yang
  1. Melakukan vaksinasi AI pada unggas yang sehat untuk memberikan kekebalan individu dan kelompok.
  2. Penanganan bangkai unggas mati secara benar dengan dibakar dan dikubur serta pemusnahan material yang tercemar.
  1. Menghimbau kepada petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk :
    1. Meningkatkan kegiatan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat terkait resiko penyebaran dan penularan virus Avian Influenza serta cara pencegahannya.Merespon laporan / informasi dari masyarakat adanya dugaan kasus penyakit Avian Influenza dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal.
    2. Meningkatkan pengawasan lalulintas unggas dan

Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Cuaca