Peningkatan KewaspadaanTerhadap Penyakit Avian Influenza
Meneruskan surat dari Kepala Dinas Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Kendal Nomor : 500.7.2/795/DPP, tanggal 25 Juni 2025, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat.
Sehubungan dengan adanya kasus penyakit Avian Influenza (AI) di Kabupaten Kendal, maka di sampaikan hal-hal berikut :
- Perlu diwaspadai adanya kasus kematian unggas (unggas air, unggas pekarangan maupun unggas komersial) yang diikuti angka kesakitan (morbiditas) yang tinggi.
- Melaporkan kepada petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan jika ditemukan tanda klinis mengarah pada Avian Influenza yang dapat berupa penurunan produksi atau kematian yang
- Menghimbau kepada para peternak unggas komersial dan peternak unggas pekarangan untuk melakukan tindakan antisipatif / pencegahan penularan penyakit AI berupa :
- Meningkatkan biosekuriti kandang dan personal dengan melakukan desinfeksi kandang, peralatan kandang dan sarana transportasi peternakan secara
- Membatasi keluar masuknya orang yang tidak berkepentingan di area
- Tidak mengeluarkan / menjual unggas yang sakit dan material yang
- Melakukan vaksinasi AI pada unggas yang sehat untuk memberikan kekebalan individu dan kelompok.
- Penanganan bangkai unggas mati secara benar dengan dibakar dan dikubur serta pemusnahan material yang tercemar.
- Menghimbau kepada petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk :
- Meningkatkan kegiatan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat terkait resiko penyebaran dan penularan virus Avian Influenza serta cara pencegahannya.Merespon laporan / informasi dari masyarakat adanya dugaan kasus penyakit Avian Influenza dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal.
- Meningkatkan pengawasan lalulintas unggas dan
Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.