PELAYANAN ADMINISTRASI DESA TLOGOPAYUNG GRATIS TIDAK DIPUNGUT BIAYA
TLOGOPAYUNG, 22 MEI 2026 – Pemerintah Desa Tlogopayung, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan bagi warga gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kebijakan ini berlaku untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan hak dokumen sipil tanpa beban finansial. Pihak desa berkomitmen menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Warga diimbau untuk mengurus dokumen secara mandiri langsung ke Kantor Desa tanpa melalui perantara atau calo.
Daftar Layanan Administrasi Gratis
- Kartu Keluarga (KK): Pengajuan baru, penambahan anggota keluarga, atau pembaruan data yang rusak/hilang.
- KTP Elektronik: Surat pengantar perekaman baru maupun cetak ulang karena rusak atau berubah status.
- Akta Kelahiran & Kematian: Pembuatan surat pengantar sebagai dasar penerbitan akta resmi dari Dispendukcapil.
- Surat Keterangan: Pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan surat pengantar lainnya.

Alur Pelayanan Kantor Desa
Masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan lengkap seperti fotokopi KK lama, dan dokumen dukung lainya ke loket pelayanan. Petugas desa akan langsung memproses berkas secara cepat sesuai antrean.