KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun anggaran 2026.
Langkah ini menyusul percepatan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah diluncurkan secara resmi oleh Pemkab Kendal dan Bank Jateng sejak awal tahun. Percepatan distribusi ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu luang yang lebih panjang untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
 
Target Pendapatan Daerah
  • Nilai Target: Pemerintah Kabupaten Kendal menetapkan target pendapatan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp55 miliar.
  • Pertimbangan Kebijakan: Nilai target ini sengaja dipertahankan sama dengan tahun sebelumnya demi menjaga stabilitas dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat Kendal.
 
Kemudahan Cara Bayar
Bapenda Kendal menegaskan bahwa wajib pajak kini dapat melakukan transaksi pembayaran dengan sangat praktis. Anda hanya perlu menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada lembar SPPT melalui berbagai kanal mitra pembayaran resmi:
  • Seluruh kantor cabang atau jaringan elektronik Bank Jateng.
  • Kantor Pos terdekat.
  • Aplikasi dompet digital dan e-commerce resmi yang bekerja sama.
  • Melalui petugas pungut pajak di masing-masing kelurahan atau balai desa.
 
Kontribusi Nyata Bangun Kendal
 
Pajak yang Anda bayarkan secara taat akan langsung dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, perbaikan infrastruktur jalan, serta peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Kendal.
Mari Menjadi Warga Bijak, Taat Pajak! Segera Cek SPPT Anda dan Bayar Lebih Awal untuk Kendal yang Lebih Makmur.

Cuaca