Tlogopayung, 11 Juni 2024
Berdasarkan Surat Keputusan KEP/1986/X/2022, Tanggal 31 Oktober 2022 Tentang Mekanisme Pelayanan di SPKT POLDA JAWA TENGAH
Berikut adalah Persyaratan Pembuatan Surat Kehilangan
1. KEHILANGAN E-KTP
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Foto Copy KK
2. KEHILANGAN SERTIFIKAT TANAH
- Surat pengantar dari desa/kelurahan Mengetahui Kecamatan
- Surat Keterangan pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN
- Surat pembayaran pajaktahunan (SPPT) Terakhir
- Surat Pernyataan dari pemohon (bermaterai 10.000) yang menyatakan : benar - benar kehilangan sertifikat tidak digadaikan bank/perorangan, tidak dalam sengketa dg pihak manapun, kapan dan dimana hilangnya.
- Melampirkan FC KTP Pemohon
- FC Sertifikat yang hilang (jika ada)
- Surat/bukti asal usul Tanah (surat kematian pemilik sertifikat, surat keterangan waris, Surat/akta jual beli dll)
3. KEHILANGAN STNK
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Foto Copy KTP Pemohon
- KTP Asli Pemohon
- BPKB Asli (Di FC)
- Surat Keterangan dari Leasing/Bank (jika masih kredit/digadaikan)
4. KEHILANGAN AKTA KELAHIRAN
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Foto Copy KTP Pemohon
- FC Akta Kelahiran (Jika ada)
- FC KK
- Surat Pernyataan Bematerai
5. KEHILANGAN BUKU NIKAH
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- KTP Asli Pemohon (di FC)
- Surat Pengantar dari KUA Terkait
- Surat Pernyataan dari kedua belah pihak suami/istri (bermaterai 10.000,-)
6. KEHILANGAN IJAZAH DAN SKHUN
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- KTP Asli Pemohon (di FC)
- Sekolah Pengantar dari Sekolah/Universitas
- FC Ijazah/SKHUN (jika ada)
- Surat Pernyataan dari pelapor (bermaterai 10.000,-)
7. KEHILANGAN KARTU ATM
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- KTP Asli Pemohon (di FC)
- Buku Rekening sesuai kartu ATM
8. KEHILANGAN BUKU TABUNGAN
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- KTP Asli Pemohon (di FC)
- Surat Keterangan dari Bank Terkait
9. KEHILANGAN BPKB
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Foto Copy KTP Pemohon
- KTP Asli Pemohon
- STNK ASLI
- Surat Keterangan tidak digadaikan dari Bank (minimal dari 2 Bank berbeda)
- Surat Pernyataan dari pemohon (bermaterai 10.000) yang menyatakan : benar - benar kehilangan sertifikat tidak digadaikan bank/perorangan, tidak dalam sengketa dg pihak manapun, kapan dan dimana hilangnya
10. KARTU KELUARGA
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Foto Copy KK (jika ada)
- Surat Pernyataan Bermaterai
11. AKTA CERAI
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Foto Copy KTP Pemohon
- FC Petikan penetapan cerai (jika ada)
- FC Akta Cerai (jika ada)
- Surat pengantar dari Pengadilan Agama
- Surat Pernyatan Bermaterai
12. PETIKAN PENETAPAN AKTA CERAI
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Foto Copy KTP Pemohon
- FC Petikan penetapan cerai (jika ada)
- FC Akta Cerai (jika ada)
- Surat pengantar dari Pengadilan Agama
- Surat Pernyatan Bermaterai
13. KEHILANGAN SURAT HAK TANGGUNGAN
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Surat Pernyataan dari pemohon (bermaterai 10.000) yang menyatakan : benar - benar kehilangan Sertifikat Hak Tanggungan tidak digadaikan bank/perorangan, tidak dalam sengketa dg pihak manapun, kapan dan dimana hilangnya
- Melampirkan FC KTP pemohon
14. BUKU KIR
- FC KTP Pemohon
- FC BPKB (Asli Dtunjukan)
- FC STNK
15. KEHILANGAN PETA BIDANG TANAH
- Surat pengantar dari desa/kelurahan Mengetahui Kecamatan
- Surat Keterangan pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN
- Surat pembayaran pajaktahunan (SPPT) Terakhir
- Surat Pernyataan dari pemohon (bermaterai 10.000) yang menyatakan : benar - benar kehilangan sertifikat tidak digadaikan bank/perorangan, tidak dalam sengketa dg pihak manapun, kapan dan dimana hilangnya.
- Melampirkan FC KTP Pemohon
16. KEHILANGAN POLIS ASURANSI
- KTP Pemohon
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan
- Surat pengantar dari instansi terkait/pihak terkait
- FC Barang yang ada (jika ada)
17. SURAT ROYA
- KTP Pemohon
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan
- Surat pengantar dari instansi terkait/pihak terkait
- FC Sertifikat Hak Tangungan
- FC Sertifikat
- Surat Pernyataan Bermaterai
18. PASPOR
- KTP Pemohon
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan
- Surat pengantar dari instansi terkait/pihak terkait
- FC Paspor Jika Ada
- Surat Pernyataan Bermaterai
Share :