Kendal, 11 Februari 2025
Selasa kemarin bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Bapenda Kendal dilaksankan Pendampingan aktivasi Coretax, kegiatan ini dilaksankan dalam rangka percepatan pencairan hadiah Desa lunas Pajak PBB-P2 Tahun 2024.
Mungkin masih ada beberapa yang belum tahu apa sebenarnya CoreTax itu ?
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax. Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia. Sistem ini hadir sebagai inovasi perpajakan yang lebih modern bagi wajib pajak. Dengan adanya Coretax, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dapat mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya, yang sebelumnya mungkin membutuhkan proses dan waktu yang lebih lama.
Dikutip dari laman DJP Kemenkeu, Coretax adalah sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.
Pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memodernisasi administrasi perpajakan. Proyek tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS). Tujuan utama Core Tax System adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Lalu, bagaimana cara akses Coretax System?
Dilansir dari Antara, untuk mengakses layanan perpajakan Coretax memerlukan akun DJPOnline. Cara akses sistem Coretax DJP sebagai berikut:
Setelah selesai, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh.
Share :